SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : /
/
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .....................
Jabatan : .....................
Alamat : .....................
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi
Kuasa
Pemberi
kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada :
1.
Nama : .....................
NIP : .....................
Pangkat : .....................
Jabatan : .....................
2.
Nama : .....................
NIP : .....................
Pangkat : .....................
Jabatan : .....................
3.
Nama : .....................
NIP : .....................
Pangkat : .....................
Jabatan : .....................dst
Selanjutnya
disebut sebagai Penerima Kuasa
------------------------------------------------- KHUSUS-----------------------------------------------------------
Untuk mewakili/membela
kepentingan pemberi kuasa dalam perkara perdata Nomor : ......................, penerima kuasa diberikan hak untuk
mewakili pemberi kuasa membuat dan mengajukan jawaban gugatan, membuat dan
menandatangani surat-surat, menghadapi sidang pengadilan, mengajukan bukti
serta menolak bukti lawan, mengajukan permohonan dan keberatan
(Eksepsi) melakukan pembayaran dan menerima pembayaran, mengadakan perdamaian
dan menandatangani akta perdamaian, mengajukan segala upaya-upaya
hukum baik perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, mengajukan
memori-memori dan kontra memori, melakukan segala perbuatan hukum guna
kepentingan ............................ sebagai Tergugat ..........yang beralamat di ........................... dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana lazimnya dilakukan
oleh kuasa hukum dan dikonsultasikan dengan Pemberi Kuasa.
Kuasa
Hukum Tergugat II
dapat menghadiri sidang baik sendiri maupun secara bersama-sama, menghadap
Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah Sipil, Militer, semua Pejabat yang
berhubungan dengan kepentingan Pemeriksaan Perkara ini.
Singkat
kata kuasa diberikan untuk menggunakan segala upaya Hukum, yang diperkenankan
oleh Hukum Acara (HIR/RBG) mengajukan gugatan Rekopensi dan proses Hukum
lainnya.
Pemberian
kuasa ini diberikan kuasa dengan hak subtitusi.
............., .....................
Yang
Menerima Kuasa,
(.....................)
(.....................)
(.....................dst)
|
Yang
memberi Kuasa,
.............................
|
0 Response to "SURAT KUASA KHUSUS"
Posting Komentar