SURAT KUASA KHUSUS


SURAT  KUASA  KHUSUS
Nomor :          /           /      


Yang bertanda tangan dibawah ini  :
Nama             :  .....................
Jabatan         :  .....................
Alamat          :  .....................
Selanjutnya  disebut sebagai  Pemberi Kuasa

Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.   Nama        :  .....................
NIP            :  .....................
Pangkat     :  .....................
Jabatan     :  .....................

2.   Nama        :  .....................
NIP            :  .....................
Pangkat    :  .....................
Jabatan     :  .....................

3.   Nama        .....................
NIP            .....................
Pangkat     .....................
Jabatan     .....................dst


      Selanjutnya disebut sebagai  Penerima Kuasa

-------------------------------------------------  KHUSUS-----------------------------------------------------------
Untuk mewakili/membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara perdata Nomor : ......................, penerima kuasa diberikan hak untuk mewakili pemberi kuasa membuat dan mengajukan jawaban gugatan, membuat dan menandatangani surat-surat, menghadapi sidang pengadilan, mengajukan bukti serta menolak bukti lawan, mengajukan permohonan dan keberatan (Eksepsi) melakukan pembayaran dan menerima pembayaran, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian, mengajukan segala upaya-upaya hukum baik perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, mengajukan memori-memori dan kontra memori, melakukan segala perbuatan hukum guna kepentingan ............................ sebagai Tergugat ..........yang beralamat di ........................... dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana lazimnya dilakukan oleh kuasa hukum dan dikonsultasikan dengan Pemberi Kuasa. Kuasa Hukum Tergugat II dapat menghadiri sidang baik sendiri maupun secara bersama-sama, menghadap Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah Sipil, Militer, semua Pejabat yang berhubungan dengan kepentingan Pemeriksaan Perkara ini.

Singkat kata kuasa diberikan untuk menggunakan segala upaya Hukum, yang diperkenankan oleh Hukum Acara (HIR/RBG) mengajukan gugatan Rekopensi dan proses Hukum lainnya.
Pemberian kuasa ini diberikan kuasa dengan hak subtitusi.
                                                                    .............,  .....................
Yang Menerima Kuasa,



(.....................)



(.....................)



(.....................dst)
Yang memberi Kuasa,



.............................




























0 Response to "SURAT KUASA KHUSUS"

Posting Komentar